BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

1. BPJS Kesehatan

Layanan Mandiri

Setiap pegawai tetap Universitas Muhammadiyah Ponorogo berhak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Setiap pegawai wajib membayar iuran setiap bulannya dan mendapatkan subsidi dari Unmuh Ponorogo sesuai Keputusan Rektor. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi setiap pegawai yang ingin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

a. Mengisi form pendaftaran, yang bisa didownload melalui link: bit.ly/FormBpjsKesehatan
b. Fotokopi/Scan KTP
c. Fotokopi/Scan KK
d. Surat Pernyataan Bersedia dipotong 1% (bagi pegawai yang ingin menambahkan orang tua/mertua) bisa didownload melalui link: bit.ly/PernyataanDipotong

Adapun untuk penambahan anggota keluarga (isteri/anak) dengan melampirkan data identitas dari anggota tambahan seperti KTP/KIA.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Setiap pegawai tetap Universitas Muhammadiyah Ponorogo berhak mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)). Setiap pegawai wajib membayar iuran setiap bulannya dan mendapatkan subsidi dari Unmuh Ponorogo sesuai Keputusan Rektor. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi setiap pegawai yang ingin mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
a. Mengisi form pendaftaran, yang bisa didownload melalui link: bit.ly/FormBpjsKetenagakerjaan
b. Fotokopi/Scan KTP

Adapun untuk pegawai yang ingin mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat melalui :

a. SMS Saldo
– Daftar
Daftar[spasi]SALDO#NO KTP#NAMA#TGL LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO PESERTA#EMAIL
– Cek Saldo
SALDO[spasi]NO_PESERTA kirim ke 2757
b. e-Saldo via link: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
c. Melalui Aplikasi BPJSTKU, panduan di link: bit.ly/AksesBPJSTKU

Klaim Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)

Kriteria Pengajuan Klaim

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Form untuk pengajuan Klaim Saldo JHT dapat di download melalui link: bit.ly/KlaimJHT