Studi Lanjut Dosen

Studi lanjut adalah proses pendidikan akademik yang ditempuh oleh seorang dosen pada program doktor di berbagai perguruan tinggi yang dinyatakan memenuhi syarat. Saat ini Universitas Muhammadiyah Ponorogo telah memberangkatkan dosen untuk studi lanjut sebanyak 36 orang dan memiliki dosen yang yang sudah lulus doktor sebanyak 57 orang. Pembiayaan studi lanjut bisa berasal dari beasiswa eksternal/sponsor, beasiswa internal, dan biaya mandiri. Adapun ketentuan persyaratan dan prosedur dalam pengajuan beasiswa internal Universitas Muhammadiyah Ponorogo sebagaimana diatur dalam SK BPH Nomor: 38/VIII.8/SL/IV/2021 tentang Beasiswa Studi Lanjut Jenjang Program Doktor Bagi Dosen Universitas Muhammadiyah Ponorogo sebagai berikut:

Peserta

Peserta studi lanjut adalah dosen yang telah mendapatkan surat keputusan penetapan sebagai peserta studi lanjut oleh RektorUniversitas Muhammadiyah Ponorogo.

Persyaratan

Dosen yang berminat mengikuti program studi lanjut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif adalah kecukupan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon peserta studi lanjut yaitu:

  1. Mengisi formulir permohonan studi lanjut yang telah disediakan di Bagian Sumber Daya Manusia (BSDM) https://bit.ly/Form1_PermohonanStudiLanjut
  2. Mengisi daftar riwayat hidup bit.ly/Form2_DaftarRiwayat
  3. Usia peserta minimal 35 tahun dan maksimal 45 tahun  ketika diterima program doktor;
  4. Mengisi formulir/pernyataan bersedia dibebastugaskan atau dikurangi tugas-tugas akademik dan atau tugas-tugas struktural https://bit.ly/Form4_PernyataanDikurangi
  5. Melampirkan rekomendasi hasil analisis kelayakan studi lanjut dari Dekan disetujui Wakil Rektor I https://bit.ly/Form5_UsulankeRektor
  6. Bersedia menandatangani perjanjian yang ditetapkan.

B. Persyaratan Akademik

Persyaratan akademik adalah terpenuhinya ketentuan kelayakan studi yang akan ditempuh oleh calon peserta studi lanjut yaitu:

  1. Pilihan bidang studi/bidang ilmu yang direncanakan oleh calon  peserta  program Doktor  sesuai/linier/serumpun atau sejalur dengan bidang keilmuan program studi, yang dibuktikan dengan rekomendasi dari Dekan di fakultas terkait dan Wakil Rektor I https://bit.ly/Form3_PernyataanBidangIlmu
  2. Status akreditasi program studi maupun akreditasi institusi penyelenggara program Doktor  minimal terakreditasi untuk perguruan tinggi luar negeri dan terakreditasi minimal B/Sangat Baik untuk perguruan tinggi dalam negeri.