Tentang Komisi Etik

  • Pengertian

Etika Dosen

Serangkaian kaidah perilaku yang berupa standar perilaku dan budaya kerja Dosen dalam menjalankan pelayanan tridarma perguruan tinggi untuk mewujudkan VMTS UMPO.

Etika Tenaga Kependidikan

Serangkaian kaidah perilaku Tendik dalam menjalankan pelayanan tridarma perguruan tinggi dan budaya kerja untuk mewujudkan VMTS UMPO

Etika Mahasiswa

Standar perilaku bagi mahasiswa UMPO dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, aktivitas kemahasiswan dan dengan masyarakat.

  • Fungsi Komisi Etik
  1. Komisi Etik dan Karier berfungsi untuk menjamin terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi, proses akademik dan non akademik sesuai dengan etika dan norma yang berlaku.
  2. Komisi Integritas berfungsi menjamin publikasi ilmiah yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa memenuhi standar etik dan integritas akademik
  3. Komisi Sumber Daya Strategis berfungsi menjamin rencana strategi, kebijakan sumber daya dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya mendukung capaian VMTS.
  • Struktur Komisi Etik :

Komisi Etik dipimpin oleh Ketua Senat, Sekretaris oleh Sekretaris Senat dan anggotanya adalah anggota Senat dan dosen yang memiliki kompetensi tugas komisi etik.

  • Kebijakan

Berikut ini peraturan rektor yang mengatur terkait Komisi Etik dan Karier, Komisi Integritas akademik, Komisi Sumber Daya Strategis, dan :

SK Rektor nomor : 509/I.1/KP/2024 tentang Komisi Etik dan Karier

SK Rektor nomor : 507/I.1/KP/2024 tentang Komite Integritas akademik

SK Rektor nomor Nomor : 510/I.1/KP/2024 tentang Komisi Sumber Daya Strategis

  • Tugas Komisi Etik dan Karier
  1. Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Ponorogo;
  2. Menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik;
  3. Memberikan rekomendasi kepada Rektor melalui Ketua Senat Universitas atas pelanggaran Kode Etik;
  4. Memberikan penilaian atas integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama dalam kehidupan kampus yang telah ditunjukkan oleh dosen maupun tenaga kependidikan;
  5. Memberikan pertimbangan/persetujuan atas proses jenjang kepangkatan dosen maupun tenaga kependidikan;

Komisi Integritas akademik

  1. Memastikan bahwa semua publikasi ilmiah yang dihasilkan oleh dosen memenuhi standar etik dan integritas akademik
  2. Mensosialisasikan pedoman publikasi ilmiah kepada dosen dan mahasiswa agar memahami dan menerapkan prinsip-prinsip integritas akademik
  3. Menilai dan mengevaluasi kelayakan/kualitas publikasi ilmiah dosen untuk memastikan kesesuaian dengan standar akademik dan pemenuhan syarat khusus usulan jabatan akademik
  4. Membantu dan atau mendampingi dosen dalam proses publikasi baik jurnal nasional terakreditasi maupun jurnal internasional berputasi
  5. Menangani laporan tentang pelanggaran integritas dalam publikasi, melakukan investigasi dan merekomendasikan sanksi jika diperlukan
  6. Melaporkan kegiatan secara berkala kepada Rektor

Komisi Sumber Daya Strategis

  1. Memberikan masukan terhadap rencana strategik serta rencana kerja dan anggaran bidang kerja dan anggaran bidang SDM;
  2. Merumuskan kebijakan umum dan strategis bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan, sistem informasi dan komunikasi;
  3. Memberi masukan dan pertimbangan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan, sistem informasi dan komunikasi;
  4. Memberikan pertimbangan dalam menyusun sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan perencanaan, keuangan, dan sistem informasi;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan, sistem informasi dan komunikasi;
  6. Memberikan pertimbangan dalam penyusunan instrumen penilaian kinerja Rektor;
  7. Memberikan masukan kepada Pimpinan Universitas dalam peningkatan mutu dan kinerja pengelolaan keuangan yang mendukung terwujudnya Good University Governance;
  8. Bersama dengan pimpinan Universitas menyusun dan menetapkan RENSTRA, memberikan masukan atas rencana strategik serta rencana kerja dan anggaran bidang tata kelola (good governance) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); i. Memberi masukan tentang kemanfaatan aset dalam bidang akademik; j. Melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan aset dalam bidang akademik/Tri Dharma Perguruan Tinggi.